Dalam pemasaran tanah dan bangunan yang kami pasarkan, juga kami sebagai Lawyer (Advokat) sejak tahun 1990 sampai sekarang masih aktif, memberi jaminan hukum semaksimalnya untuk kenyamanan dan kepastian hukum bagi para konsumen atau pembeli.

Sebelum tanah ditawarkan secara hukum administrasi, sudah pasti akan dilakukan verifikasi administrasi secara hukum terlebih dahulu terhadap hak kepemilikan obyek yang akan dijual.

Data Diri

  • Nama: Dr. I Wayan Bagiarta, SH.,MH.
  • Tempat/tanggal lahir: Karangasem, 03 - 12 - 1959.
  • Pengalaman kerja: Advokat (Lawyer) sejak Tahun 1990 - aktif sampai sekarang dan kegiatan sosial (kemasyarakatan), Agama dan Adat sampai sekarang, dan akan terus berlanjut. Pernah mengajar sebagai dosen di beberapa perguruan tinggi di Bali; 
Buatlah janji dengan kami​